PERBEKEL DESA KAMPUNG TOYAPAKEH
KABUPATEN KLUNGKUNG
PERATURAN DESA KAMPUNG TOYAPAKEH
NOMOR 05 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA KAMPUNG TOYAPAKEH,
Menimbang
|
:
|
bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355 );
| ||
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembadaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 88, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5694 );
| ||
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
| ||
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
9. Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 );
| ||
10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 29 );
| ||
11.Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 6);
| ||
12.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 200), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015Nomor 22 );
| ||
13.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penghasilan tetap,Tunjangan dan Penghasilan lainnya untuk Perbekel dan Perangkat Desa. ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 3 );
| ||
14.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2015 Tenteng tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Klungkung. ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 5 );
| ||
15.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2015 tenteng Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemeritah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 9 );
| ||
16.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2015 tenteng tata cara Pengadaan barang / jasa di Desa ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 10 );
| ||
17.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2015 tenteng Pemberiaan Biaya Operasional Desa dan Upah Kerja Kegiatan Belanja Barang / Jasa dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 15 );
| ||
18.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 19 Tahun 2015 tenteng Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 19 );
| ||
19.Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2015 tenteng Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 23 );
| ||
20.Keputusan Bupati Klungkung Nomor 61/19/H20/2015 tentang Penetapan besaran Alokasi Dana Desa se-Kabupaten Klungkung tahun 2015;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAMPUNG TOYAPAKEH
dan
PERBEKEL DESA KAMPUNG TOYAPAKEH
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015, dengan rincian sebagai berikut :
1
|
Pendapatan Desa
|
Rp
|
1.312.512.859,14
| |||
2
|
Belanja Desa
| |||||
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
405.608.422,40
| |||
b.
|
Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
692.960.000,00
| |||
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
2.820.000,00
| |||
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
205.923.000,00
| |||
e.
|
Bidang tak terduga
|
Rp.
|
5.200.000,00
| |||
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
1.312.511.422,40
| ||||
Surplus/Defisit
|
Rp.
|
1.436,74
| ||||
3
|
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan
b. Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
Rp.
|
181.888.405,83
181.888.000,00
| |||
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
Rp.
|
.405,83
| ||||
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel dan/atau Keputusan Perbekel guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetauinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam Lembaran Desa Kampung Toyapakeh.
Ditetapkan di Kampung Toyapakeh
Pada tanggal 30 Juli 2015
PERBEKEL DESA KAMPUNG TOYAPAKEH,
MUSBAH HUDIN
Posting Komentar